Regulasi K3 Indonesia tersusun berlapis: satu undang-undang induk, peraturan pemerintah, dan puluhan peraturan menteri yang mengatur bahaya spesifik. Topik ini memetakan lapisan-lapisan itu dan membahas peraturan yang paling sering dipakai praktisi.
Peta Singkat Hierarki Regulasi K3
- Undang-undang: UU 1/1970 Keselamatan Kerja (induk) dan UU 13/2003 Ketenagakerjaan (Pasal 86–87: hak pekerja atas K3 dan kewajiban SMK3).
- Peraturan Pemerintah: PP 50/2012 tentang Penerapan SMK3.
- Peraturan Menteri: mengatur bahaya dan objek spesifik — lingkungan kerja, pesawat angkat-angkut, P3K, APD, listrik, ketinggian, kebakaran, dan lainnya.
Cara Kami Menyajikan Regulasi
Setiap entri regulasi di pustaka ini merangkum dan menjelaskan — bukan menyalin teks pasal. Kami mencantumkan nomor resmi, pokok pengaturan, siapa yang terdampak, dan kaitannya dengan praktik, lalu menautkan ke sumber resmi di JDIH Kemnaker dan peraturan.go.id untuk teks otentiknya. Penutup topik ini, entri sanksi, merangkum konsekuensi hukum bila kewajiban-kewajiban itu dilanggar.