UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah induk seluruh hukum K3 Indonesia: menetapkan ruang lingkup "tempat kerja", syarat-syarat keselamatan kerja, serta kewajiban pengurus dan pekerja. Hampir semua Permenaker K3 yang berlaku hari ini adalah peraturan pelaksana dari undang-undang ini.
Ruang Lingkup: Apa Itu "Tempat Kerja"
UU berlaku di setiap tempat kerja — darat, dalam tanah, permukaan air, dalam air, maupun udara di wilayah Indonesia — yang memenuhi tiga unsur: ada tenaga kerja yang bekerja, ada usaha, dan ada sumber bahaya. Pasal 2 merinci jenis-jenis tempat kerja, dari pabrik dan konstruksi sampai pertanian dan pekerjaan dalam tangki.
Syarat-Syarat Keselamatan Kerja (Pasal 3)
Pasal 3 memuat 18 tujuan syarat keselamatan kerja, antara lain: mencegah dan mengurangi kecelakaan; mencegah dan memadamkan kebakaran; memberi kesempatan menyelamatkan diri; memberi pertolongan pada kecelakaan; memberi alat perlindungan diri; mencegah penyakit akibat kerja; penerangan, suhu, dan kebersihan yang cukup; hingga keserasian tenaga kerja, alat, dan proses kerja.
Kewajiban Pengurus
- Pasal 8: memeriksakan kesehatan tenaga kerja — awal, berkala, dan khusus (dirinci di entri pemeriksaan kesehatan).
- Pasal 9: menjelaskan kondisi dan bahaya tempat kerja kepada tenaga kerja baru — dasar hukum induksi K3.
- Pasal 10: membentuk P2K3.
- Pasal 11: melaporkan tiap kecelakaan ke pejabat yang ditunjuk — dirinci di entri pelaporan kecelakaan.
- Pasal 14: memasang UU dan poster K3 di tempat kerja serta menyediakan APD secara cuma-cuma.
Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja (Pasal 12)
Pekerja wajib memberi keterangan yang benar kepada pengawas, memakai APD, dan memenuhi syarat K3; sebaliknya pekerja berhak meminta pengurus melaksanakan semua syarat K3 dan berhak menyatakan keberatan bekerja bila syarat K3 serta APD diragukan keadaannya.
Pengawasan dan Relevansi Kini
Pengawasan dijalankan pegawai pengawas dan Ahli K3 (Pasal 5). Karena sanksi pidananya sudah tidak sepadan zaman, penegakan modern mengandalkan kombinasi instrumen — dibahas di entri sanksi pelanggaran K3. Teks resmi tersedia di portal peraturan.go.id.