Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja mengatur pengendalian lima faktor bahaya — fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi — beserta Nilai Ambang Batas (NAB), higiene-sanitasi, dan kewajiban pengukurannya. Inilah rujukan utama higiene industri Indonesia.
Lima Faktor Bahaya Lingkungan Kerja
- Fisika: kebisingan, getaran, iklim kerja (panas/dingin), pencahayaan, gelombang elektromagnetik, radiasi ultraungu.
- Kimia: debu, gas, uap, fume — dikendalikan terhadap NAB kimia; kaitannya dengan kesehatan dibahas di entri pencemaran udara tempat kerja.
- Biologi: mikroorganisme, virus, bakteri, jamur di tempat kerja.
- Ergonomi: postur, beban manual, desain stasiun kerja — diperdalam di entri ergonomi.
- Psikologi: beban kerja, konflik peran, dan stresor organisasi — diperdalam di entri psikososial.
NAB dan Standar
Lampiran Permenaker memuat NAB terukur: kebisingan 85 dBA (8 jam), NAB iklim kerja (ISBB), NAB getaran, dan ratusan NAB bahan kimia. Konsep, cara membaca, dan contoh angkanya diuraikan khusus di entri Nilai Ambang Batas.
Kewajiban Perusahaan
- Pengukuran dan pengujian berkala faktor bahaya oleh personel/lembaga kompeten — minimal sesuai siklus yang ditetapkan, dan setiap ada perubahan proses.
- Pengendalian bila hasil melampaui NAB, mengikuti hierarki pengendalian — dari rekayasa ventilasi sampai pembatasan waktu pajanan dan APD.
- Higiene dan sanitasi: air bersih, toilet dengan rasio sesuai jumlah pekerja, ruang udara minimal, kebersihan bangunan.
- Dokumentasi hasil pengukuran sebagai dasar program kesehatan kerja dan pembanding hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
Arti Praktisnya
Permenaker 5/2018 adalah jembatan antara teknik dan kesehatan: hasil pengukurannya menjadi bukti pajanan ketika menilai dugaan penyakit akibat kerja, dan menjadi kriteria yang diperiksa dalam audit SMK3. Teks resmi tersedia di JDIH Kemnaker.