Topik ini membahas kewajiban lingkungan kegiatan industri di Indonesia — dari pengelolaan limbah B3 dan air limbah, pencemaran udara, dokumen lingkungan, sampai penilaian kinerja PROPER.

Peta Tujuh Entri

Mulai dari limbah yang paling ketat aturannya, limbah B3, lalu melebar ke pengelolaan limbah industri secara umum, pencemaran udara di tempat kerja, dan air limbah beserta IPAL-nya. Dua entri terakhir membahas sisi perizinan dan penilaian: AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL serta PROPER KLHK.

Payung regulasinya UU 32/2009 dan PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — teks resminya tersedia di peraturan.go.id.