Permenakertrans No. 15 Tahun 2008 tentang P3K di Tempat Kerja mewajibkan pengusaha menyediakan petugas P3K berlisensi, kotak P3K sesuai standar, dan — untuk perusahaan besar atau berisiko tinggi — ruang P3K. Pertolongan menit-menit pertama sering menentukan hidup-mati korban sebelum bantuan medis tiba.

Apa Itu P3K di Tempat Kerja

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan: upaya memberikan pertolongan segera kepada pekerja atau orang lain di tempat kerja yang mengalami sakit atau cedera, sebagai tindakan sementara sampai penanganan medis lanjutan. P3K adalah salah satu syarat keselamatan kerja dalam Pasal 3 UU 1/1970.

Petugas P3K

  • Ditunjuk pengusaha dari pekerja yang telah mengikuti pembinaan P3K dan berlisensi dari instansi ketenagakerjaan.
  • Rasio: tempat kerja risiko rendah 1 petugas per 25–150 pekerja; potensi bahaya tinggi 1 per ≤100 pekerja — dan tersedia di setiap shift serta setiap unit kerja yang terpisah.
  • Tugasnya melaksanakan P3K, merawat fasilitas, mencatat setiap tindakan, dan melaporkannya.

Fasilitas P3K

  • Kotak P3K: tipe A/B/C sesuai jumlah pekerja, berwarna dasar putih dengan lambang P3K hijau, mudah dijangkau, isinya diperiksa dan dilengkapi rutin — tidak boleh diisi obat keras.
  • Ruang P3K: wajib untuk 500+ pekerja (atau 100+ berisiko tinggi), dengan luas memadai, tandu, tempat cuci, dan akses mudah ke jalan keluar.
  • Alat evakuasi dan transportasi serta fasilitas tambahan (shower/eye-wash) di area dengan bahan kimia berbahaya.

Integrasi dengan Sistem Tanggap Darurat

P3K adalah bagian dari kesiapsiagaan darurat yang lebih besar: petugasnya terhubung dengan regu tanggap darurat kebakaran, datanya mengalir ke P2K3, dan setiap kasus yang ditangani menjadi masukan bagi investigasi serta pelaporan kecelakaan. Teks resmi tersedia di JDIH Kemnaker.