Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut mengatur keselamatan seluruh siklus alat berat pemindah muatan — dari perencanaan, pemakaian, pemeriksaan-pengujian, sampai kompetensi operatornya. Crane roboh dan forklift menabrak pekerja adalah kecelakaan mahal yang aturannya justru sudah sangat rinci.
Cakupan Alat
- Pesawat angkat: keran angkat (overhead crane, mobile crane, tower crane), dongkrak, hoist, lift barang, gondola.
- Pesawat angkut: forklift dan sejenisnya, truk derek, konveyor, kereta gantung, serta alat berat pemindah lain.
- Alat bantu angkat: sling, shackle, hook — komponen yang paling sering diabaikan padahal paling sering gagal.
Kewajiban Pokok Perusahaan
- Alat laik operasi: dibuat sesuai standar, dilengkapi perangkat keselamatan (limit switch, alarm, kapasitas terpasang), dan tidak dibebani melebihi kapasitas.
- Pemeriksaan dan pengujian (riksa uji) oleh Ahli K3 bidang pesawat angkat-angkut atau penguji berwenang: pertama sebelum dipakai, lalu berkala, dibuktikan surat keterangan laik.
- Operator dan personel berlisensi: operator per jenis/kelas alat, juru ikat (rigger), dan teknisi — dengan lisensi K3 sesuai kualifikasi.
- Prosedur kerja aman: perencanaan pengangkatan (lifting plan) untuk angkatan kritis, komunikasi aba-aba baku, dan area kerja yang disterilkan dari orang.
Bahaya Tipikal dan Pengendaliannya
Pola kecelakaan yang berulang: beban jatuh karena sling cacat, crane terguling karena tanah lunak atau outrigger tidak penuh, forklift menabrak pejalan karena jalur tidak dipisah, dan pekerja tertimpa saat berdiri di bawah beban. Pengendaliannya mengikuti hierarki pengendalian: pemisahan jalur orang-alat (rekayasa), larangan berada di bawah beban dan izin angkat kritis (administratif), serta APD sebagai lapis terakhir.
Dokumen yang Diperiksa Auditor
Surat keterangan riksa uji yang masih berlaku, lisensi operator, log pemeriksaan harian sebelum operasi (pre-use check), sertifikat alat bantu angkat, dan lifting plan — kelengkapan yang juga dinilai dalam audit SMK3. Teks resmi tersedia di JDIH Kemnaker.