Kesehatan kerja mengurus bahaya yang membunuh perlahan: paparan bising, debu, bahan kimia, postur kerja buruk, kelelahan, dan tekanan psikososial. Topik ini merangkai tujuh entri dari penyakitnya, faktor risikonya, standarnya, sampai pemeriksaan kesehatannya.
Alur Berpikir Kesehatan Kerja
Mulai dari akibatnya — penyakit akibat kerja (PAK) — lalu ke faktor-faktor risikonya: ergonomi, kelelahan, dan psikososial. Standar pajanannya diukur terhadap NAB, dan deteksi dininya dijalankan lewat pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
Payung regulasinya adalah Permenaker 5/2018 untuk lingkungan kerja, Permenakertrans 2/1980 untuk pemeriksaan kesehatan, dan Perpres 7/2019 untuk penetapan PAK.