P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah badan pembantu di tempat kerja yang menjadi wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3. Dasar pembentukannya adalah Pasal 10 UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 4 Tahun 1987.

Fungsi dan Tugas

Tugas pokok P2K3 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pengusaha mengenai masalah K3 — diminta maupun tidak. Dalam praktik, fungsinya meliputi:

  • Menghimpun dan mengolah data K3 di tempat kerja, termasuk statistik kecelakaan.
  • Mendorong peningkatan penyuluhan, pelatihan, dan kesadaran K3 pekerja.
  • Membantu pemeriksaan tempat kerja, evaluasi penyebab kecelakaan, dan pengembangan sistem pengendalian bahaya.
  • Memantau gizi kerja, kesehatan tenaga kerja, dan penyelenggaraan P3K di tempat kerja.

Struktur Keanggotaan

Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja secara seimbang: ketua (pimpinan perusahaan), sekretaris (Ahli K3 perusahaan), dan anggota dari perwakilan unit-unit kerja. Susunan ini menjamin keputusan K3 punya kekuatan manajerial sekaligus mengakar ke lantai kerja.

Syarat Pembentukan

P2K3 wajib dibentuk pada tempat kerja dengan 100 tenaga kerja atau lebih, atau tempat kerja dengan risiko besar (bahan berbahaya, radiasi, tekanan tinggi, dan sejenisnya) meski pekerjanya kurang dari 100. Pembentukan diusulkan pengusaha dan disahkan oleh instansi ketenagakerjaan — tanpa pengesahan, P2K3 belum sah secara hukum.

Rapat dan Pelaporan

P2K3 yang berfungsi baik mengadakan rapat rutin (umumnya bulanan), mendokumentasikan pembahasan dan tindak lanjutnya, serta menyampaikan laporan kegiatan kepada dinas ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan. Rapat P2K3 juga menjadi forum alami untuk membahas hasil investigasi kecelakaan dan memantau program SMK3.