Limbah B3 adalah sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun — kategori limbah dengan rantai kewajiban paling ketat: dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pengolahan akhirnya harus tercatat dan berizin. Pengaturannya kini terpusat di PP No. 22 Tahun 2021.
Kriteria dan Karakteristik
Suatu limbah ditetapkan sebagai limbah B3 karena masuk daftar dalam lampiran PP 22/2021, atau karena terbukti memiliki karakteristik: mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan/atau beracun. Limbah di luar daftar dapat diuji karakteristik dan toksikologinya (uji TCLP/LD50) untuk penetapan.
Simbol dan Label
Setiap kemasan limbah B3 wajib diberi simbol sesuai karakteristiknya (belah ketupat dengan piktogram) dan label yang memuat identitas penghasil, tanggal pengemasan, dan jenis limbah. Simbol yang benar bukan formalitas — ia memberi tahu petugas darurat apa yang mereka hadapi, sejalan dengan prinsip komunikasi bahaya bagi pekerja yang dibahas di entri pajanan kimia.
Rantai Kewajiban Pengelolaan
- Pengurangan di sumber — substitusi bahan dan efisiensi proses, prinsip yang sama dengan hierarki pengendalian K3.
- Penyimpanan sementara di TPS limbah B3 yang memenuhi syarat (kedap, berventilasi, bersimbol, dengan penanggung jawab) dan dalam batas waktu yang diizinkan — kegiatan yang kini dicatat dalam persetujuan teknis/rincian teknis terintegrasi perizinan berusaha.
- Pengangkutan oleh pengangkut berizin dengan manifes elektronik (festronik) — setiap perpindahan tercatat.
- Pemanfaatan, pengolahan, penimbunan oleh pihak berizin; tanggung jawab penghasil tidak putus sampai limbah benar-benar terkelola.
Pencatatan dan Pelaporan
Penghasil wajib mencatat timbulan (log book), menyimpan manifes, dan melaporkan neraca limbah B3 secara berkala melalui sistem elektronik KLHK (SIRAJA). Kinerja pengelolaan limbah B3 juga menjadi komponen besar penilaian PROPER.
Sisi K3 dari Limbah B3
Pekerja TPS dan pengangkut limbah menghadapi pajanan kimia, kebakaran, dan tumpahan: wajib pelatihan, APD sesuai karakteristik limbah, ketersediaan spill kit, dan prosedur tanggap darurat tumpahan.