Setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan pengurus kepada instansi ketenagakerjaan secara tertulis dalam 2×24 jam — kewajiban Pasal 11 UU 1/1970 yang tata caranya diatur Permenaker No. 3 Tahun 1998. Melaporkan bukan aib; menyembunyikan justru pelanggaran.
Apa yang Wajib Dilaporkan
- Kecelakaan kerja — termasuk yang menimpa pekerja dalam perjalanan dinas terkait kerja.
- Kebakaran, peledakan, dan bahaya pembuangan limbah.
- Kejadian berbahaya lainnya — kejadian yang berpotensi menimbulkan kecelakaan meski tanpa korban (misalnya crane roboh tanpa menimpa orang).
- Penyakit akibat kerja yang terdiagnosis juga wajib dilaporkan.
Tata Cara dan Batas Waktu
- Laporan awal 2×24 jam sejak kejadian, tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat memakai formulir yang ditetapkan — meski data belum lengkap; kelengkapan menyusul.
- Pemeriksaan: pegawai pengawas dapat memeriksa dan mengkaji kecelakaan; kerjasamakan dengan investigasi internal perusahaan.
- Jalur jaminan: laporan tahap I dan II ke BPJS Ketenagakerjaan untuk hak JKK korban — perawatan, santunan upah, santunan cacat/kematian.
- Pencatatan internal: semua kejadian (termasuk P3K-case dan near miss) masuk register kecelakaan sebagai data statistik dan bahan rapat P2K3.
Mengapa Kepatuhan Ini Menguntungkan Perusahaan
Laporan tepat waktu melindungi hak korban (klaim JKK tidak dipersulit), melindungi perusahaan secara hukum (menyembunyikan kecelakaan memperberat posisi saat penyidikan, sebagaimana diuraikan di entri sanksi), dan menyehatkan data — statistik yang jujur adalah bahan baku perbaikan SMK3.
Pelaporan dan Budaya
Perusahaan yang menghukum pembawa berita buruk akan berhenti menerima berita — sampai berita itu terlalu besar untuk disembunyikan. Pelaporan yang hidup adalah tanda budaya K3 yang sehat: setiap laporan adalah kecelakaan berikutnya yang batal terjadi.