Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Dasar penetapannya Perpres No. 7 Tahun 2019, yang memuat daftar penyakit yang berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.

Kelompok PAK menurut Perpres 7/2019

  • Penyakit karena pajanan faktor: kimia (pelarut, logam berat, pestisida), fisika (bising → tuli, getaran → gangguan vaskular, radiasi), dan biologi (infeksi terkait pekerjaan).
  • Penyakit berdasarkan sistem organ: penyakit saluran pernapasan (pneumokoniosis, asma kerja), penyakit kulit (dermatitis kontak), gangguan otot-rangka, dan gangguan mental tertentu.
  • Kanker akibat kerja: akibat karsinogen seperti asbes dan benzena.
  • Penyakit spesifik lainnya yang dibuktikan hubungan kausalnya dengan pekerjaan.

Tujuh Langkah Diagnosis PAK

Diagnosis okupasi yang baku menempuh tujuh langkah: (1) tegakkan diagnosis klinis; (2) identifikasi pajanan di pekerjaan; (3) tentukan hubungan pajanan dengan penyakit; (4) nilai besarnya pajanan — di sinilah data pengukuran NAB dan lingkungan kerja menjadi bukti; (5) periksa faktor individu; (6) singkirkan faktor di luar pekerjaan; (7) tetapkan diagnosis PAK.

Pencegahan

PAK dicegah di tiga lini: primer — kendalikan pajanan mengikuti hierarki pengendalian; sekunder — deteksi dini lewat pemeriksaan berkala dan khusus; tersier — tata laksana, kompensasi, dan penempatan kembali pekerja yang sakit.

Jaminan dan Pelaporan

PAK yang ditetapkan mendapat manfaat JKK penuh. Kasus PAK juga wajib dicatat dan dilaporkan sebagaimana kecelakaan kerja — mekanismenya dibahas di entri pelaporan kecelakaan kerja. Bagi perusahaan, satu kasus PAK yang terkonfirmasi hampir selalu berarti ada pajanan berlebih yang sedang dialami pekerja lain — sinyal untuk mengaudit ulang pengendalian.