Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja adalah kewajiban pengurus menurut Pasal 8 UU 1/1970: memastikan pekerja sehat dan cocok untuk pekerjaannya, serta mendeteksi dini gangguan kesehatan akibat kerja. Tata caranya diatur Permenakertrans No. 2 Tahun 1980.

Tiga Jenis Pemeriksaan

  1. Pemeriksaan awal (sebelum kerja) — menilai kondisi kesehatan calon pekerja dan kecocokannya dengan pekerjaan yang akan dilakukan; menjadi data dasar (baseline) pembanding tahun-tahun berikutnya.
  2. Pemeriksaan berkala — sekurang-kurangnya setahun sekali, untuk mempertahankan derajat kesehatan dan menilai kemungkinan pengaruh pekerjaan sedini mungkin.
  3. Pemeriksaan khusus — untuk pekerja tertentu: yang mengalami kecelakaan atau penyakit, yang berusia lanjut atau cacat, serta yang terpajan bahaya spesifik — misalnya audiometri untuk area bising di atas NAB, spirometri untuk area berdebu, pemeriksaan biomonitoring untuk pajanan kimia.

Apa yang Diperiksa

Sesuai risiko pekerjaan: pemeriksaan fisik lengkap, laboratorium dasar, rontgen dada bila relevan, dan uji khusus mengikuti pajanan (pendengaran, fungsi paru, penglihatan, EKG untuk kerja berat). Rancangan paket pemeriksaan yang baik selalu diturunkan dari peta bahaya perusahaan — hasil pengukuran lingkungan kerja menentukan organ sasaran mana yang dipantau.

Tindak Lanjut Hasil

  • Fit / fit dengan catatan / unfit sementara / unfit — kesimpulan kecocokan kerja yang ditindaklanjuti penempatan atau penyesuaian tugas.
  • Temuan yang mengarah ke PAK ditindaklanjuti diagnosis okupasi dan pelaporan.
  • Tren hasil kelompok (misalnya penurunan pendengaran massal di satu unit) adalah alarm untuk mengaudit pengendalian — bukan sekadar arsip.

Dokumentasi dan Kerahasiaan

Hasil pemeriksaan disimpan sebagai rekam medis rahasia; perusahaan hanya menerima kesimpulan kecocokan kerja. Statistik agregatnya dilaporkan ke P2K3 dan menjadi bukti pemenuhan kriteria audit SMK3.