Faktor psikososial adalah aspek desain, organisasi, dan hubungan kerja yang berpotensi menimbulkan gangguan psikis maupun fisik — dan sejak Permenaker 5/2018, ia berstatus sama dengan bising atau debu: bahaya lingkungan kerja yang wajib dikelola.
Sumber Bahaya Psikososial
- Isi pekerjaan: beban berlebih, tuntutan emosional tinggi, kerja monoton, tanggung jawab atas keselamatan orang lain.
- Organisasi kerja: ketaksaan peran, konflik peran, kurang kendali atas cara dan ritme kerja, jam kerja panjang atau shift buruk — beririsan dengan fatigue.
- Hubungan kerja: dukungan atasan/rekan yang rendah, komunikasi buruk, kekerasan, perundungan, dan pelecehan.
- Konteks: ketidakamanan kerja, perubahan organisasi, ketimpangan penghargaan-usaha.
Dampak
Pada individu: stres kronis, gangguan tidur, kecemasan, depresi, keluhan psikosomatik — beberapa dapat ditetapkan sebagai PAK. Pada keselamatan: pekerja yang tertekan lebih sering lalai, mengambil jalan pintas, dan enggan melaporkan bahaya. Pada organisasi: absensi, turnover, dan produktivitas — stres kerja adalah biaya besar yang jarang dihitung.
Penilaian Risiko Psikososial
Perlakukan seperti bahaya lain: identifikasi (survei persepsi, data absensi/turnover, keluhan dari pemeriksaan kesehatan, wawancara kelompok), nilai tingkat risikonya per unit kerja, lalu kendalikan dan pantau ulang.
Pengendalian
- Di sumber (organisasi) — paling efektif: rancang ulang beban dan peran, jadwal manusiawi, kejelasan tugas, partisipasi pekerja dalam keputusan, kebijakan anti-kekerasan dan pelecehan yang ditegakkan.
- Pada hubungan kerja: latih atasan mengenali tanda stres, saluran keluhan yang aman, dukungan sosial antar-rekan.
- Pada individu: edukasi pengelolaan stres, akses konseling/bantuan profesional, dan program kesejahteraan — pelengkap, bukan pengganti pembenahan organisasi.
Iklim psikososial yang sehat dan budaya K3 saling menguatkan: orang yang merasa aman secara psikologis adalah orang yang berani melaporkan bahaya.